Tebangi Kayu Sonokeling di Tahura WAR, Tiga Orang Ditangkap

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

24 Maret 2023 21:55 WIB
Hukum | Rilis ID
Kasubdit IV Tipidter AKBP Yusriandi Yusrin saat konferensi pers, Jumat (24/3/2023). Foto: Pandu
Rilis ID
Kasubdit IV Tipidter AKBP Yusriandi Yusrin saat konferensi pers, Jumat (24/3/2023). Foto: Pandu

Lalu, tim mengikuti sampai gudang di Jalan Dahlia, Natar, Lampung Selatan (Lamsel). 

Sekira pukul 01.30 WIB, setelah mengetahui lokasi gudang tim bergerak bersama-sama.

Ternyata, gudang menjadi lokasi penampungan kayu sonokeling yang berasal dari kawasan Tahura WAR. 

Dari pemeriksaan, MRN merupakan orang yang mencari pembeli atas balok kayu sonokeling tersebut.

Dia memerintahkan SYT untuk menyetir mobil dump truk dan mengangkut kayu sonokeling tersebut.

Sementara, SYT mengatakan untuk mengangkut kayu dari kawasan hutan dirinya diupah Rp1 juta. 

Sedangkan, WHY mengakui dirinya membeli kayu sonokeling tersebut dari MRN.

"Dump truk itu milik WHY dan dia yang menyetir dari DIY menuju Lampung untuk mengakut kayu," pungkasnya. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Illegal logging

pembalakan hutan

Tahura WAR

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya