Tangkap Tiga Tersangka Usai Pesta Narkoba, Polisi Bantah Temukan Barang Bukti Sabu
Muhammad Iqbal
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Direktorat Narkoba Polda Lampung membenarkan telah menangkap tiga tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika, yakni M. Chandra Purnama, Dody Eka Novriyansyah dan Suharto Balau pada 16 April 2021 lalu. Chandra dan Dody diduga merupakan oknum ASN.
Namun Kasubdit II Ditres Narkoba Polda Lampung, AKBP Rhadius Utama membantah adanya barang bukti tujuh paket narkotika jenis sabu.
“Terkait pemberitaan media RilisLampung.id, untuk barang buktinya itu salah. Para tersangka bersangkutan ditangkap tidak ada barang bukti, melainkan hasil tes urine ketiganya positif ada kandungan narkotika jenis sabu,” katanya, Rabu kemarin (21/4/2021).
Menurutnya pada saat ditangkap, ketiga tersangka dalam keadaan teler, dan para tersangka mengaku mendapatkan sabu itu dari salah seorang berinisial T yang sedang dalam pencarian atau buronan (DPO).
“Si T itu belinya di daerah Gunung Sari, Bandarlampung seharga Rp500 ribu. Setelah selesai menggunakan sabu itu, ketiganya membuang barang bukti bong atau alat hisapnya,” lanjut Rhadius.
Selanjutnya ketiga tersangka menjalani assasment dan mendapatkan rehabilitas rawat jalan di klinik pratama BNNP Lampung. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
