Survei SPI KPK, 6 Wilayah di Lampung Masuk Kategori Sangat Rentan Korupsi
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) KPK menyebutkan terdapat 6 daerah di Provinsi Lampung yang masuk kategori Sangat Rentan Korupsi, salah satunya yakni Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Bandarlampung.
Hal tersebut disampaikan Spesialis Monitoring KPK Wahyu Dewantara Susilo saat kegiatan temu media dalam rangkaian kegiatan Roadshow Bus KPK RI di aula Pondok Rimbawan, Kamis (22/9/2022).
Menurut Wahyu SPI merupakan survei untuk memetakan risiko korupsi dan kemajuan upaya pencegahan korupsi yang dilakukan Kementerian/ Lembaga/ Pemerintah Daerah (KLPD).
Pada tahun 2021, hasil Survei SPI, Provinsi Lampung masuk dalam kategori Rentan terjadi tindak pidana korupsi dengan nilai indeks kerawanan sebesar 69,3 persen, lebih rendah dari rata-rata nasional sebesar 72 persen.
Sementara itu, dari 15 kabupaten kota yang berada di Provinsi Lampung, terdapat 6 daerah yang masuk dalam kategori sangat rentan korupsi, diantaranya Bandarlampung, dengan nilai indeks sebesar 65.58 persen, Lampung Utara 62.69, Pesawaran 67.04, Tanggamus 65.16, Lampung Selatan 58.68, Lampung Timur 51,99 persen.
"Hasil survei bisa kita lihat langsung di WEB Jaga.Id," ujarnya.
Menurutnya, tujuan KPK bukan nilainya, tetapi bagaimana menciptakan perubahan yang mau diperbuat pemerintah daerah dari masukan yang kita berikan.
Kita coba potret suap dan gratifikasi misalnya mencapai 26 persen. Dengan menanyakan kepada pegawai apakah pernah menyaksikan peristiwa suap atau gratifikasi, hasilnya 26 persen menjawab pernah.
"Artinya dari 10 orang yang ditanya ada 2 orang mengalami peristiwa tersebut," kata dia.
Berikut rincian persentase potensi praktik korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung:
KPK
Lampung
SPI
Sangat Rentan Korupsi
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
