Soal Tender Gedung FKIP Unila, ini Tanggapan Kejati Lampung

Muhaimin Abdullah

Muhaimin Abdullah

Bandarlampung

12 September 2023 17:44 WIB
Hukum | Rilis ID
Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan. Foto : Muhaimin
Rilis ID
Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan. Foto : Muhaimin

RILISID, Bandarlampung — Universitas Lampung (Unila), dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terkait dengan masalah tender yang diduga memiliki alamat fiktif.

Saat dikonfirmasi Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan membenarkan ada laporan terkait dengan hal tersebut.

"Untuk laporan aduan (Lapdu) masyarakat soal gedung FKIP Unila sudah kita terima pada tanggal 11 September 2023 kemarin," katanya, Selasa (12/9/2023).

Ia menyampaikan, saat ini pihaknya sedang menelaah berkas guna melihat kelengkapan dokumen lainnya.

"Nanti jika sudah lengkap baru akan dilaporkan lebih lanjut bagaimana hasilnya. Tetap berpedoman pada tata cara laporan masyarakat," ujar Ricky.

Saat ditanya apakah akan melakukan pemanggilan terhadap Tim Pokja Unila. Ricky mengaku harus menunggu hasil dari telaah terlebih dahulu.

"Ditelaah dulu apakah sudah memenuhi syarat atau belum. Nanti kalaupun sudah lengkap, dari tim akan memberikan masukan harus seperti apa," jelasnya.

Sebelumnya, puluhan massa menggelar aksi damai di depan gedung Kejati Lampung dan meminta kelompok kerja (Pokja) Unila untuk diperiksa, Rabu (6/9/2023).

Aksi tersebut dilakukan, lantaran adanya dugaan Kolusi Korupsi dan Nepotisme (KKN) dalam pemenangan tender yang ada di gedung FKIP Unila pada Agustus 2023.

Selain itu, alamat kantor pemenang tender atas nama PT Insan Kharisma Abadi tidak berhasil ditemukan oleh tim Pokja ketika melakukan pembuktian kualifikasi. 

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Tender FKIP

Unila

Pokja Unila

Dilaporkan

Kejati Lampung

Ricky Ramadhan

Kasi Penkum

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya