Simpan Sabu, Dijerat 12 Tahun Penjara dan Denda Rp8 M

Yuda Haryono

Yuda Haryono

Pringsewu

2 Desember 2020 22:01 WIB
Hukum | Rilis ID
Penyidik Resnarkoba Pringsewu melimpahkan tersangka dan barang bukti. FOTO: HUMAS POLRES PRINGSEWU
Rilis ID
Penyidik Resnarkoba Pringsewu melimpahkan tersangka dan barang bukti. FOTO: HUMAS POLRES PRINGSEWU
Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya