Simpan Sabu, Dijerat 12 Tahun Penjara dan Denda Rp8 M

Yuda Haryono

Yuda Haryono

Pringsewu

2 Desember 2020 22:01 WIB
Hukum | Rilis ID
Penyidik Resnarkoba Pringsewu melimpahkan tersangka dan barang bukti. FOTO: HUMAS POLRES PRINGSEWU
Rilis ID
Penyidik Resnarkoba Pringsewu melimpahkan tersangka dan barang bukti. FOTO: HUMAS POLRES PRINGSEWU

RILISID, Pringsewu — Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu melimpahkan tersangka dan barang bukti penyalahgunaan narkotika ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pringsewu, Rabu (2/12/2020).

Adapun tersangka Faris Anzili Ala Zili (18). Sedangkan barang bukti berupa dua buah plastik klip bekas pakai berikut alat isap sabu-sabu.

Kasat Narkoba Iptu Khairul Yassin Ariga mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri mengungkapkan, pelimpahan berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu.

Surat dimaksud bernomor: B-1707/L.8.20/Euh.1/11/2020 tertanggal 26 November 2020 tentang Pemberitahuan Penyidikan Perkara Pidana Fariz Anzili Ala Zili sudah lengkap (P21).

Ia mengungkapkan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa tersangka memiliki narkotika jenis sabu-sabu.

Tim kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti.

Ia menyatakan tersangka dijerat pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman pidananya paling singkat empat tahun dan  maksimal 12 tahun penjara.

Ia juga dibidik denda sedikitnya Rp800 juta dan terbanyak Rp8 miliar.

"Semoga ini bisa menjadi contoh kepada masyarakat untuk tidak menggunakan narkoba. Karena narkoba merupakan tindak pidana berat yang tidak bisa ditoleransi," pungkasnya. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya