Sidang Etik Polisi Tembak Polisi Tertutup, 28 Saksi Dihadirkan

Pandu Satria

Pandu Satria

Lampung Tengah

8 September 2022 16:10 WIB
Hukum | Rilis ID
Tersangka penembakan ketika digiring untuk sidang etik. Foto: ist.
Rilis ID
Tersangka penembakan ketika digiring untuk sidang etik. Foto: ist.

RILISID, Lampung Tengah — Kabid Propam Polda Kombes Pol M. Syahran memimpin sidang kode etik terhadap Aipda Rudi Suryanto (RS), Kamis (8/9/2022). 

RS diadili karena membunuh rekannya di Polsek Way Pengubuan, Aipda Ahmad Karnain, Minggu (4/9/2022) malam. 

Sidang digelar di Aula Gedung Adhma Wedhana, Polres Lampung Tengah (Lamteng). 

Syahran didampingi wakilnya, AKBP Jumadi Sembiring  dan Sakapolres Lampung Tengah Kompol Poeloeng  Arya Sidhanu. 

Sementara, RS didampingi pembela  Kompol Zulfikar dan Iptu Widodo dengan menghadirkan 28 saksi dari unsur kepolisian dan warga sipil. 

Sebelum memimpin sidang, Syahran menjelaskan sidang tidak terbuka untuk umum karena bersifat internal. 

"Ini sesuai dengan aturan yang ada untuk sidang kode etik anggota, " tegasnya. (*) 

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Polda Lampung

Polres Lamteng

Polisi Tembak Polisi

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya