Siap Dipenjara! Saksi Sidang Aktivis Perempuan Cabut Keterangan di BAP
lampung@rilis.id
Lampung Utara
"Dari semula kami para PH yakin Bunda Merry tidak bersalah. Sekarang tinggal bagaimana majelis hakim menilai fakta-fakta dalam persidangan," ujarnya.
Lebih lanjut, Gunawan memaparkan dari saki anak-anak, kepolisian, dan Adi yang membawa anak-anak saat aksi, tidak satu pun yang menyatakan Bunda Merry merekrut anak-anak untuk aksi.
"Jadi, apa yang dituduhkan soal eksploitasi anak sebagaiman dakwaan Pasal 76 H Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 terbantahkan," tegasnya.
Bahkan berdasarkan keterangan saksi Adi, anak-anak tidak merasa tertekan dan nampak riang saat ikut Aksi Bela Islam (ABI) tersebut.
Diketahui, Merry dijerat pasal mengeksploitasi anak ketika Aksi Bela Islam (ABI) meminta pertanggungjawaban Menteri Agama RI, Yaqut Cholil, yang menyamakan suara azan dengan gonggongan anjing.
Merry dibidik Pasal 76 H jo Pasal 87 Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (*)
Bunda Merry
Aksi Bela Islam
Polres Lampura
Kejari Kotabumi
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
