Siap Dipenjara! Saksi Sidang Aktivis Perempuan Cabut Keterangan di BAP
lampung@rilis.id
Lampung Utara
RILISID, Lampung Utara — Sidang dugaan eksploitasi anak saat demo di Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi, Lampung Utara (Lampura) makin menarik diikuti.
Saksi Adi Setiadi (50) yang dihadirkan dalam sidang Kamis (1/9/2022), mencabut keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepolisian.
Adi dalam BAP memberi kesaksian bahwa terdakwa Bunda Merry menyuruhnya membawa santri di bawah umur untuk ikut aksi.
"Saya menyatakan apa yang saya tuangkan dalam keterangan di (BAP) kepolisian saat pemeriksaan adalah bohong. Saya tertekan saat itu," tandas Adi.
Di depan ketua Majelis Hakim Andi Barkan Mardianto, Adi menyampaikan keterangan saat sidang ini adalah yang sebenar-benarnya.
"Meskipun dengan risiko penjara, saya sudah siap dan menyatakan bahwa BAP di kepolisian adalah fitnah," tegasnya.
Ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eva Meilia bertanya kenapa dia akhirnya merubah keterangan, Adi menegaskan selama ini dirinya dibayangi rasa bersalah.
Pernyataan Adi membuat JPU marah dan menganggap Adi sudah menyusahkan karena fitnahan yang dituangkan dalam BAP kepolisian.
Bahkan JPU sempat menyatakan kalau Adi sudah mempermainkan nasib terdakwa Bunda Merry hingga harus berada di persidangan.
Sementara itu, Penasehat Hukum (PH) Bunda Merry, Gunawan Pharrikesit, mengatakan pada akhirnya kebenaran mencari jalannya sendiri.
Bunda Merry
Aksi Bela Islam
Polres Lampura
Kejari Kotabumi
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
