Sering Pesta Sabu Bareng, Dua Sahabat Ditangkap Polisi

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Tanggamus

27 Maret 2021 17:07 WIB
Hukum | Rilis ID
Barang bukti sabu dari kedua tersangka. Foto: Istimewa
Rilis ID
Barang bukti sabu dari kedua tersangka. Foto: Istimewa

RILISID, Tanggamus — Satresnarkoba Polres Tanggamus kembali menangkap dua tersangaka penyelahgunaan narkoba jenis sabu di Desa Talang Padang, Kecamatan Talang Padang, Sabtu (27/3/2021). Kedua tersangka bernama Daud Yusuf (40) dan Sumarjono (42).

Dari rumah Daud, polisi menyita barang bukti dua plastik berisi sabu dengan seberat 0,12 gram dan dua unit ponesl. Sumarjono ditangkap di Desa Sinar Semendo, Kecamatan Talang Padang. Dari Sumarono, polisi juga menyita barang bukti plastik sabu dengan seberat 0,12 gram, botol plastik tanpa tutup, korek api gas dan ponsel.

Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus Iptu Deddy Wahyudi mengungkapkan, kedua tersangka ditangkap berdasarkan informasi masyarakat, bahwa di rumah Daud di Desa Talang Padang sering digunakan untuk pesta sabu.

“Keduanya sering berpesta sabu bersama-sama,” ungkap Iptu Deddy dalam siaran pers yang diterima Rilislampung, Sabtu (27/3/2021).

Kedua tersangka mengaku membeli sabu kepada dua orang berbeda, yakni pengedar berinisial GR dan GN. Keduanya juga sudah beberapa bulan ini kerap mengonsumsi sabu bersama, karena merupakan teman baik.

Polisi masih melakukan identifikasi kedua pengedar yang memasok sabu kepada kedua tersangka. Sementara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 112 subsider 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Andry Kurniawan
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya