Selewengkan APBDes Rp304 Juta, Pj Kepala Pekon di Tanggamus Mulai Diadili
Muhaimin Abdullah
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Lahmuzi yang merupakan Penjabat (Pj) Kepala Pekon Sinar Petir, Kecamatan Bulok, Tanggamus didakwa korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2019 sebesar Rp304 juta lebih.
Sidang perdana untuk mendengar pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Rabu (27/9/2023).
Lahmuzi dalam persidangan tersebut didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Di mana, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp304.916.038.
Dalam dakwaan, Lahmuzi disangkakan melakukan korupsi dengan cara menyelewengkan sebagian dana APBDes.
Yang mana seharusnya dianggarkan untuk kegiatan pembangunan pagar PAUD di Dusun Sinar Kubang serta pembangunan Gedung Posyandu di Dusun Suka Sari.
"Terdakwa melakukan pengelolaan APBDes tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata jaksa Wahyu Hidayat Jati dalam dakwaannya.
Lebih lanjut, dalam dakwaan Lahmuzi dituding telah mengambil alih secara sepihak tugas-tugas perangkat pekon dalam kegiatan pengelolaan APBDes.
Lahmuzi juga didakwa melakukan korupsi dalam kegiatan pembangunan jalan rabat beton di Dusun Sinar Kubang dan Dusun Sinar Pagi.
Selain itu, pembangunan jaringan air bersih di Dusun Cimanggu dan pembangunan jaringan air bersih di Dusun Sinar Rahayu.
Juga kegiatan pembangunan jamban umum di Dusun Cimanggu, pembangunan drainase di Dusun Sinar Kubang, pembangunan drainase di Dusun Suka Sari, dan pembangunan drainase di Dusun Sinar Pagi I, II dan III.
Lahmuzi
Pj Kepala Pekon
Sinar Petir
Tanggamus
Korupsi
APBDes
PN Tanjungkarang
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
