Selewengkan APBDes Rp304 Juta, Pj Kepala Pekon di Tanggamus Mulai Diadili
Muhaimin Abdullah
Bandarlampung
Lahmuzi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor.
Ini sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999. (*)
Lahmuzi
Pj Kepala Pekon
Sinar Petir
Tanggamus
Korupsi
APBDes
PN Tanjungkarang
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
