Selewengkan APBDes Rp304 Juta, Pj Kepala Pekon di Tanggamus Mulai Diadili

Muhaimin Abdullah

Muhaimin Abdullah

Bandarlampung

27 September 2023 14:12 WIB
Hukum | Rilis ID
Sidang dakwaan terdakwa Lahmuzi, Pj Kepala Pekon Sinar Petir, Tanggamus. Foto: Muhaimin
Rilis ID
Sidang dakwaan terdakwa Lahmuzi, Pj Kepala Pekon Sinar Petir, Tanggamus. Foto: Muhaimin

Lahmuzi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor. 

Ini sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999. (*) 

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Lahmuzi

Pj Kepala Pekon

Sinar Petir

Tanggamus

Korupsi

APBDes

PN Tanjungkarang

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya