Sekkab dan Asisten 1 Lampura Diperiksa Kejaksaan
M. Riski Andresa
Lampung utara
RILISID, Lampung utara — Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Lampung Utara (Lampura) Lekok dan Asisten 1 Pemkab Mankodri, penuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari), Selasa (15/8/2023).
Keduanya dipanggil sebagai saksi dalam kasus tindak pidana korupsi jasa konsultansi kontruksi pada Inspektorat Lampura.
Usai diperiksa, Lekok mengatakan, ia diperiksa selama tujuh jam oleh penyidik terkait permasalahan yang ada pada Inspektorat.
"Untuk lebih jelas, tanyakan ke penyidik ya," ucap Lekok sambil menaiki mobil Pajero putih nopol BE 1455 PS.
Sementara itu, Mankodri usai diperiksa juga mengatakan, bahwa kedatangannya dalam memenuhi panggilan terkait adanya dugaan korupsi yang ada di inspektorat.
Saat ditanya berapa pertanyaan yang dilakukan penyidik, Mankodri bergegas naik ke dalam mobil Inova Hitam nopol BE 1055 XX.
Kajari Lampura M. Farid Rumdana, membenarkan terkait pemeriksaan terhadap Sekkab dan Asisten 1 Pemkab Lampura.
"Mereka menjelaskan terkait tupoksi, dan hasil pemeriksaan, saksi berbicara terkait mekanisme pengangaran jasa konsultansi kontruksi pada inspektorat" kata Kajari.
Farid menegaskan, dari keterangan dua saksi tersebut sangat membantu dan mendukung dalam proses penyidikan.
"Sampai saat ini sudah 23 saksi yang kita periksa. secepatnya kita juga akan memanggil dan memeriksa Kepala Inspektorat Lampura," pungkasnya. (*)
Inspektorat
sekkab. Asisten 1
diperiksa jaksa
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
