Satu Lagi! Koruptor Kontainer Sampah di DLH Bandarlampung Jadi Tersangka
Muhaimin Abdullah
Bandarlampung
Sebelumnya, Kejari telah menetapkan tiga orang tersangka pada, Jumat (8/9/2023). Keduanya Ismed Saleh sebagai pejabat PPK pada DLH Bandarlampung dan Widiyanto Drektur CV Widia Karya Mandiri.
Sedangkan satu orang lagi dengan inisial EW, belum hadir memenuhi panggilan pihak Kejaksaan. Meskipun sudah dilakukan dua kali pemanggilan.
"Sudah dua kali kita lakukan pemanggilan. Minggu depan akan kita panggil lagi. Kalau tidak hadir juga, akan kita tetapkan sebagai DPO," tegasnya.
Sementara itu, Penasehat Hukum dari tersangka Rangga Sanjaya, Iskandar mengatakan, pihaknya akan sesegera mungkin mengembalikan kerugian negara.
"Kami akan sesegera mungkin memulangkan kerugian negara sebelum sampai ke persidangan," ucapnya. (*)
Kejari Bandarlampung
DLH Bandarlampung
Korupsi
Pengadaan Kontainer sampah
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
