Satu Lagi! Koruptor Kontainer Sampah di DLH Bandarlampung Jadi Tersangka
Muhaimin Abdullah
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung, menetapkan satu orang lagi tersangka dalam kasus pengadaan kontainer sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandarlampung tahun 2018 dan 2020.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasi Intel Kejari Bandarlampung Rio Irawan, saat menggelar ekspose, Jumat (15/9/2023).
Rio mengatakan, tersangkanya Rangga Sanjaya (31) merupakan pelaksana pengerjaan kontainer pada tahun 2020,sekaligus Direktur pada CV Sanjaya.
"Kami melakukan penetapan tersangka, setelah mengumpulkam minimal dua alat bukti yaitu dari saksi dan ahli," kata Rio.
Ia menyampaikan, modus yang digunakan oleh tersangka yaitu pengadaan barang tidak sesuai dengan spesifikasi dalam perjanjian kontrak.
"Ketebalan bahan kontainernya tidak sesuai dengan kontrak," imbuhnya.
Berdasarkan hasil audit, kerugian negara yang ditimbulkan dari pengadaan kontainer sampah tersebut lebih dari Rp400 juta.
"Kerugian pada tahun 2018 lebih dari Rp230 juta dan pada tahun 2020 sekitar Rp169 juta," tutur Rio.
Tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3, Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah, dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejari Bandarlampung
DLH Bandarlampung
Korupsi
Pengadaan Kontainer sampah
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
