Satgas Covid-19 Tanggamus Bubarkan Orgen Tunggal, 23 Orang Diamankan
lampung@rilis.id
Tanggamus
RILISID, Tanggamus — Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Tanggamus membubarkan acara hiburan orgen tunggal di Pekon Karangagung, Kecamatan Semaka, pada Sabtu (15/5/2021) dini hari.
Pembubaran paksa tersebut dilakukan tim gabungan Polres Tanggamus, Kodim 0424 Tanggamus dan Satgas Covid-19.
"Tim mengamankan 23 orang dan alat orgen tunggal berhasil ke mapolres," kata Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (15/5).
Sebelum pembubaran, lanjut Oni, Satgas Covid-19 yang terdiri dari Uspika dan instansi terkait telah melaksanakan koordinasi dengan kepala pekon, ketua adat Karangagung dan ketua pelaksana.
"Mereka sudah diberikan imbauan agar menghentikan kegiatan karena sudah tidak sesuai dan bertentangan dengan SE Bupati Tanggamus terkait penyebaran dan penanganan Covid-19," jelasnya.
Karena tak digubris, kata Oni, Satgas Covid-19 langsung melakukan tindakan tegas dengan membubarkan orgen tunggal dan mengamankan sejumlah orang.
"Karena masih tidak membuahkan hasil, akhirnya pada pukul 01.30 Wib, kami bersama Dandim 0424 Tanggamus mengambil langkah serta memerintahkan personel Polri dan TNI yang sudah dikerahkan dan berada di lokasi agar melakukan upaya paksa pembubaran," ungkapnya.
Selain itu juga turut diamankan sound system atau alat orgen tunggal milik Shila Music sebagai barang bukti dan narkoba jenis sabu-sabu.
"Jumlah massa diperkirakan 800 orang dengan kekuatan personel gabungan yang dikerahkan sekitar 70 orang," ujar Oni.
Oni mengakui ada satu orang dari kelompok masyarakat yang terluka akibat pembubaran paksa tersebut.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
