Satgas Covid-19 Tanggamus Bubarkan Orgen Tunggal, 23 Orang Diamankan
lampung@rilis.id
Tanggamus
"Ada satu orang kepala berdarah akibat lemparan batu yang dilakukan massa pada saat upaya pembubaran. Sementara dari aparat tidak ada korban," tambahnya.
"Sekitar pukul 02.30 Wib, massa sudah membubarkan diri. Dan orang-orang yang diamankan saat ini sedang dilaksanakan pemeriksaan dan test urine guna proses pidana lebih lanjut," ia menambahkan.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan sejumlah saksi, orgen tunggal tersebut digelar dalam rangka acara halal bihalal dan acara bujang gadis di rumah adat Pekon Karangagung oleh pemuda-pemudi setempat.
Kapolres menyatakan bahwa kegiatan tersebut menyebabkan timbulnya kerumunan massa serta mengabaikan protokol kesehatan covid-19, sehingga dilakukan pembubaran.
"Dan kegiatan pengumpulan massa tersebut dikenakan Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 93 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," bebernya.
Polisi juga tengah menyelidiki kasus narkoba yang ada di acara orgen tunggal tersebut.
"Terhadap mereka yang terlibat akan kami proses pidana termasuk penyalahgunaan narkoba," tandasnya. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
