Saputra Babak Belur Ditangkap Warga, Yunada Ditembak Polisi Karena Mencoba Kabur

Yuda Haryono

Yuda Haryono

Pringsewu

26 April 2021 18:10 WIB
Hukum | Rilis ID
Ilustrasi/Kalbi Rikardo
Rilis ID
Ilustrasi/Kalbi Rikardo

RILISID, Pringsewu — Dua orang tersangka pencuri motor ditangkap anggota Satuan Reskrim Polres Pringsewu bersama masyarakat pada Minggu (25/4/2021). Menurut Kasat Reskrim Polres Pringsewu AKP Sahril Paison, dua tersangka itu ditangkap setelah melakukan pencurian motor di Pekon Tanjung Anom, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu.

“Kedua tersangka merupakan warga Pekon Tanjung Kemala, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus bernama Anugerah Saputra (25) dan Yunada (30),” ungkap Sahril pada Senin (26/4/2021) siang.

Polisi, menurut Sahril terpaksa melakukan tindakan tegas dengan tembakan di kaku pada tersangka Yunada, karena mencoba melawan dan kabur saat akan ditangkap.

“Saat melakukan pencurian, kedua tersangka memiliki peran masing-masing.

Saputra berperan sebagai joki dan mengawasi keadaan disekitar, sedangkan Yunada berperan sebagai eksekutor,” ungkapnya.

Pada saat melakukan pencurian di Desa Tanjung Kemala, menurut Sahril, kedua tersangka terpergok korban. Saat berusaha melarikan diri dengan motor yang mereka gunakan dan motor hasil curian, keduanya terjatuh sekitar 100 meter dari lokasi pencurian.

“Saat terjatuh, tersangka Saputra bisa ditangkap dan sempat diamuk massa. Sementara Yunada sempat kabur, namun akhirnya ditangkap polisi di wilayah Pekon Gumukrajin, Kecamatan Pagelaran,” ungkap Sahril lagi.

Menurut pengakuan keduanya, mereka sudah dua kali mencuri motor di wilayah Kecamatan Pugung. Dari para tersangka polisi menyita barang bukti diantaranya dua unit motor dan dua buah kunci T.

“Kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkas Sahril. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Andry Kurniawan
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya