Reseller Kasur Inoac Akui Jual Produk Palsu Untuk Bayar Utang

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

4 Mei 2023 19:22 WIB
Hukum | Rilis ID
Suasana sidang dengan perkara Pemalsuan merek kasur inoac di PN Tanjungkarang, Kamis (4/5/2023).
Rilis ID
Suasana sidang dengan perkara Pemalsuan merek kasur inoac di PN Tanjungkarang, Kamis (4/5/2023).

RILISID, Bandarlampung — Reseler Kasur Inoac yang menjadi terdakwa dalam perkara dugaan pemalsuaan merek kasus inoac dan Vita, Andreyanto mengakui menjual kasur Inoac palsu agar bisa membayar hutang.

Hal itu terdakwa ungkapkan dalam sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan saksi daei terdakwa di PN Tanjungkarang, Kamis (4/5/2023).

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yani Mayasari mempertanyakan terdakwa perihal pekerjaaan terdakwa selama ini.

Andre mengaku, dirinya usaha jualan kasur polos sejak 2019 hingga 2021. Tahun 2020 baru mulai usaha kasus stiker inoav dan vita.

"Stiker inoac dipasang dengan menggunakan seterika khusus dan ditempel ke kasur polos," ujarnya.

Mendengar itu, JPU kembali menayakan perihal tujuan terdakwa melakukan hal tersebut.

Andre mengaku bahwa penempelan stiker itu tanpa persetujuan dari pihak inoac, dan keuntungan yang diperoleh untuk membayar utang dagang.

"Kalau untung setiap penjuakan saya mendapat sekitar dua ratus sampai dua ratus lima puluh ribu per kasur," ujarnya.

Dalam sidang sebelumnya perihal hutang tersebut terungkap saat Pengacara terdakwa Andreyanto, Bey Sujarwo bertanya kepada saksi Deni tentang apa kaitan saksi dengan perkara yang sedang dihadapi oleh kliennya.

"Saya punya piutang sama terdakwa, karena ATM nya disita oleh penyidik maka terdakwa tidak bisa bayar utang kepada saya," kata Deni.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Sulaiman
Tag :

Pemalsuan Kasur Inoac

Sidang

Pengadilan Negeri

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya