Rencanakan Pembunuhan karena Hp, Pria asal Mesuji Ditangkap

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

19 September 2022 15:51 WIB
Hukum | Rilis ID
Dirpolairud Polda Lampung dan Kabid Humas. Foto: Pandu
Rilis ID
Dirpolairud Polda Lampung dan Kabid Humas. Foto: Pandu

RILISID, Bandarlampung — Berusaha melakukan percobaan pembunuhan berencana kepada temannya lantaran handphone (hp) miliknya hilang, pria asal Mesuji diringkus Ditpolairud Polda Lampung. 

Dia adalah Suhardi (35), warga Rawajitu Timur, Mesuji. Sedangkan, korban bernama Deri (36) warga, Rawajitu Utara, Mesuji. 

Dirpolairud Polda Lampung, Kombes Sis Mulyono, mengatakan awal peristiwa terjadi pada 22 Juli 2022 sekitar pukul 02.00 WIB. 

"Suhardi menyuruh saksi A memanggil korban dan saksi R. Kemudian tersangka meminta saksi K menjemput korban di dermaga," ungkapnya, Senin (19/9/2022). 

Korban dijemput di Dermaga Merah Mesuji menggunakan satu unit kapal speed. Lalu, tersangka bersama K dan R membawa korban ke tengah sungai. 

"Sesampainya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), menanyakan Hp miliknya yang hilang kepada korban," sebutnya. 

Untuk menakuti korban, tersangka menembakan senjata api rakitan (senpi) miliknya ke sungai. 

Kemudian tersangka memaksa korban menceburkan dirinya sendiri ke sungai yang memiliki kedalaman 4-5 meter. Korban lalu ditinggalkan.

Sekira 15 menit, K yang merasa kasihan kepada korban akhirnya kembali. Ia menolong korban dan membawanya ke dermaga. 

Tersangka diringkus polisi minggu lalu dengan dipersangkakan Pasal 340 KUHP tentang percobaan pembunuhan dan Pasal Darurat 1951 tentang kepemilikan senjata api. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Ditpolairud Polda Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya