Remaja Putri Pringsewu Disetubuhi di Gedung TK, Foto Bugilnya pun Disebar

Yuda Haryono

Yuda Haryono

Pringsewu

29 Mei 2020 14:44 WIB
Hukum | Rilis ID
Ilustrasi
Rilis ID
Ilustrasi

Untuk penyebaran konten pornografi, tersangka mengakui bahwa pada sekira akhir april 2020 saat komunikasi melalui video Call, meminta korban untuk membuka pakaian (bugil).

Saat dalam posisi tidak memakai pakaian tersebut oleh pelaku di screenshoot dan disimpan di memori HP tersangka.

“Saat keduanya terjadi pertengkaran, pada Mei 2020 sekira pukl 13.00, oleh tersangka screenshoot foto bugil korban disebar/posting ke akun media sosial facebook milik korban," ucapnya.

Untuk proses hukum selanjutnya terhadap tersangka dijerat pasal 76D jo pasal 81 ayat (1) (2) dan pasal 76E jo pasal 82 ayat (1) UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya