Remaja Putri Pringsewu Disetubuhi di Gedung TK, Foto Bugilnya pun Disebar
Yuda Haryono
Pringsewu
RILISID, Pringsewu — Unit Reskrim Polsek Sukoharjo dengan di-backup Satreskrim Polres Pringsewu, berhasil menangkap tersangka pencabulan disertai persetubuhan.
Tersangka juga melakukan tindak pidana menyebarkan konten konten pornografi melalui media sosial facebook.
Tersangka masih di bawah umur berinisial ASN (15), warga Kecamatan Adiluwih, Pringsewu. Dia diduga melakukan pencabulan dan menyebarkan konten pornografi melalui media elektronik terhadap korban RA (13), pelajar warga Kecamatan Sukoharjo, Pringsewu.
Menurut Kapolsek Sukoharjo Iptu Musakir mewakili Kapolres pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, tersangka ditangkap di kediamanya, Rabu (27/5/2020) sekira pukul 23.30 WIB.
Petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit HP merk Samsung J1 mini prime warna silver yang dipergunakan untuk menyebarkan konten pornografi.
Dijelaskan, awalnya tersangka mengenal korban pada awal tahun 2020 melalui media sosial facebook. Lalu, berlanjut intens melakukan komunikasi baik melalui facebook maupun whatsapp hingga berujung pertemuan.
Kemudian terjadi pencabulan yang disertai persetubuhan dan penyebaran konten pornografi (screensoot foto bugil korban) ke facebook," katanya.
Dikatakannya, tersangka ANS mengakui sudah dua kali melakukan perbuatan cabul disertai persetubuhan terhadap korban RA.
Pertama April 2020 sekira pukul 13.30 di perkebunan milik warga Pekon Sukoharjo 2 Kecamatan Sukoharjo. Dan kedua Mei 2020 sekira pukul 19.30 di area gedung Taman Kanak-Kanak di wilayah Kecamatan Sukoharjo.
“Korban sampai mau dicabuli dan disetubuhi oleh tersangka karena dijanjikan dinikahi,” katanya.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
