Ratusan Napi di Rutan Kelas IIB Sukadana Diusulkan Dapat Remisi Hari Kemerdekaan RI

Adi Herlambang Saputra

Adi Herlambang Saputra

Lampung Timur

15 Agustus 2023 15:27 WIB
Hukum | Rilis ID
Karutan Sukadana Kelas IIB, Abdul Aziz, saat dikonfirmasi di ruangannya, Selasa (15/8/2023). Foto: Adi Herlambang
Rilis ID
Karutan Sukadana Kelas IIB, Abdul Aziz, saat dikonfirmasi di ruangannya, Selasa (15/8/2023). Foto: Adi Herlambang

RILISID, Lampung Timur — Ratusan narapidana (Napi) di Rutan Kelas IIB Sukadana, diusulkan untuk mendapatkan remisi HUT Kemerdekaan ke-78.

Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Sukadana Kelas IIB Abdul Aziz didampingi Kasubsi Pelayanan Tahanan Romzi menyampaikan, napi yang diusulkan untuk mendapat remisi sebanyak 258 orang. 

Abdul Azizi menyampaikan, pihaknya telah mengusulkan hal itu kepada Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung.

Menurutnya, hal tersebut juga merupakan tindaklanjut dari surat Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI nomor PAS-PK.05.04.998 per tanggal 12 Juni 2023, tentang Pelaksanaan Pemberian Remisi Umum 17 Agustus Tahun 2023 kepada napi.

"Untuk rinciannya, napi yang diusulkan mendapatkan remisi berjumlah 133 napi," ujarnya, Selasa (15/8/2023).

Adapun, besaran remisi yang diterima oleh para napi bervariatif, mulai dari satu hingga enam bulan. 

"Satu bulan ada sebanyak 51 napi, kemudian untuk remisi dua bulan ada sebanyak 113 napi dan remisi tiga bulan ada sebanyak 61 napi," sambung Aziz. 

Selanjutnya, remisi 4 bulan ada sebanyak 21 napi, remisi 5 bulan ada sebanyak 7 napi dan remisi 6 bulan ada satu napi. 

Jumlah 258 napi yang mendapatkan remisi umum dari 351 napi dan dari 554 tahanan yang ada di Rutan kelas IIB Sukadana, Lamtim. 

Selain besaran remisi, ia juga menyebutkan, latar belakang kasus para napi juga bervariasi

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Remisi Kemerdekaan

HUT ke-78 RI

Rutan Sukadana Kelas IIB

Berita Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya