Polsek Rawajitu Selatan Tangkap Penggeroyok Mahasiswa
lampung@rilis.id
Tulangbawang
Saat ini tersangka sudah ditahan di Mapolsek Rawajitu Selatan dan dijerat pasal 170 ayat 2 ke 1 KUHP tentang pengeroyokan. Ancamannya penjara paling lama tujuh tahun. (*)
Laporan: Albari
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
