Polsek Rawajitu Selatan Tangkap Penggeroyok Mahasiswa

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Tulangbawang

29 November 2020 14:09 WIB
Hukum | Rilis ID
PK (24) –membelakangi, tersangka pengeroyok mahasiswa. FOTO: HUMAS POLSEK RAWAJITU SELATAN
Rilis ID
PK (24) –membelakangi, tersangka pengeroyok mahasiswa. FOTO: HUMAS POLSEK RAWAJITU SELATAN

Saat ini tersangka sudah ditahan di Mapolsek Rawajitu Selatan dan dijerat pasal 170 ayat 2 ke 1 KUHP tentang pengeroyokan. Ancamannya penjara paling lama tujuh tahun. (*)

Laporan: Albari

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya