Polsek Rawajitu Selatan Tangkap Penggeroyok Mahasiswa

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Tulangbawang

29 November 2020 14:09 WIB
Hukum | Rilis ID
PK (24) –membelakangi, tersangka pengeroyok mahasiswa. FOTO: HUMAS POLSEK RAWAJITU SELATAN
Rilis ID
PK (24) –membelakangi, tersangka pengeroyok mahasiswa. FOTO: HUMAS POLSEK RAWAJITU SELATAN

RILISID, Tulangbawang — Polsek Rawajitu Selatan mengungkap tersangka tindak pidana pengeroyokan terhadap seorang mahasiswa di wilayah hukumnya.

Kapolres Tulangbawang AKBP Andy Siswantoro melalui Kapolsek Rawajitu Selatan Iptu Wagimin mengatakan, tersangka dibekuk Jumat (27/11/2020) sekira pukul 02.30 WIB.

Lokasinya di Kampung Bumiratu Kecamatan Rawajitu Selatan, Kabupaten Tuba.

"Berinisial PK, 24 tahun, berstatus pengangguran, warga Desa Simpang Pematang Kecamatan Simpang Pematang, Mesuji," ujar Wagimin, Minggu (29/11/2020).

Kapolsek menjelaskan, tindak pidana pengeroyokan dilakukan tersangka bersama sembilan orang rekannya yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Korbannya, Rudi Merdiyansyah (28), berstatus mahasiswa, warga Kampung Bumiratu. Peristiwa terjadi Selasa (5/7/2016), sekira pukul 23.30 WIB, di Jalan Poros Kampung Bumiratu.

Saat kejadian pengeroyokan, ban sepeda motor yang dikendarai korban sedang bocor.

Korban lalu bertemu dengan saksi Agung Bagus dan Agus Hermawan. Tiba-tiba tersangka RK bersama rombongannya datang dengan mengendarai sepeda motor menemui korban dan langsung menghajarnya.

Akibatnya, korban mengalami pendarahan pada mata, luka memar, serta lebam pada wajah.

Kamis (7/7/2016) siang, korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolsek Rawajitu Selatan.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya