Polres Pringsewu Terapkan Besuk Tahanan secara Online

Yuda Haryono

Yuda Haryono

Pringsewu

21 April 2020 21:01 WIB
Hukum | Rilis ID
Polres Pringsewu membuka pelayanan besuk online selama pandemi corona. FOTO: HUMAS POLRES PRINGSEWU
Rilis ID
Polres Pringsewu membuka pelayanan besuk online selama pandemi corona. FOTO: HUMAS POLRES PRINGSEWU

RILISID, Pringsewu — Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Sattahti) Polres Pringsewu membuka pelayanan besuk online selama pandemi corona virus disease (Covid-19).

Pejabat sementara (Ps) Kasat Tahti Bripka Alpian mengatakan, inovasi ini sebagai upaya agar pelayanan tetap maksimal di tengah wabah.

”Sehingga, warga tetap bisa membesuk keluarganya yang sedang ditahan secara online,” kata Alpian mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Selasa (21/4/2020).

Waktu besuk online mengacu ketentuan normal. Selama sepekan hanya dua kali. Yaitu Selasa dan Jumat mulai pukul 09.00 hingga 14.00 WIB.

Warga yang akan membesuk tahanan bisa menghubungi nomor call center besuk online di 0853-7991-3565.

”Atau kami yang akan menghubungi nomor handphone pihak keluarga yang dituju,” paparnya.

Setiap orang yang besuk online mendapat jatah waktu 10 menit. Tidak ada batas.

”Selama masih ada waktu, petugas kami akan semaksimal mungkin menghubungi warga yang telah terdaftar,” terang Alfian.

Dia berharap inovasi ini dapat memberikan banyak manfaat bagi warga maupun institusi Polri, khususnya di Polres Pringsewu. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya