Polisi Tembak Anggota Sindikat Curanmor Lintas Kabupaten, Satu Lolos

Yuda Haryono

Yuda Haryono

Pringsewu

10 Juli 2021 20:47 WIB
Hukum | Rilis ID
Foto: Humas Polres Pringsewu
Rilis ID
Foto: Humas Polres Pringsewu

RILISID, Pringsewu — Tim khusus anti bandit (Tekab) 308 Satreskrim Polres Pringsewu menangkap dua anggota sindikat pencuri sepeda motor lintas kabupaten asal Kecamatan Bulok, Tanggamus. 

Kasatreskrim Polres Pringsewu Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata menjelaskan, dua tersangka Arya Dilla (30) dan Deni Aryansyah (20). 

"Mereka warga Pekon Sukabandung Kecamatan Bulok, Tanggamus," papar Feabo. Sayang, satu tersangka lainnya berhasil kabur. 

Kedua tersangka diamankan atas dugaan mencuri sepeda motor Honda Vario BE 5715 US, Senin (15/6/2021) sekira pukul 13.30 WIB. 

Korban Dewi Masrurah (39) saat itu memarkirkan kendaraannya di depan rumahnya, Pekon Wates, Gadingrejo, Pringsewu. 

“Korban merugi sekitar Rp15 juta dan melapor ke polisi hari itu juga,” ujarnya, Sabtu (10/7/2021) siang. 

Polisi kemudian berhasil mengidentifikasi salah satu tersangka, yakni Deni. Ia ditangkap di rumahnya, pukul 01.00 WIB Jumat (9/7/2021). 

Deni merupakan residivis kasus curanmor (pencurian kendaraan bermotor) yang baru bebas dari Rutan Krui pada Februari 2021.

Dari "nyanyiannya", polisi menggerebek Arya yang sedaang tidur di sebuah rumah kosong tak jauh dari kediamannya. 

“Arya melakukan perlawanan dan ditembak di kaki sebelah kiri," terus Faebo mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri. 

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Curanmor

maling motor

pringsewu update

berita pringsewu

begal

begal lampung

lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya