Polisi Tembak Anggota Sindikat Curanmor Lintas Kabupaten, Satu Lolos
Yuda Haryono
Pringsewu
Dari interogasi, kedua tersangka mengaku setidaknya telah melakukan pencurian 6 unit sepeda motor berbagai jenis di enam TKP yang tersebar di tiga kabupaten.
Yakni dua unit Honda Beat dengan TKP Desa Bunut, Wayratai dan di depan warung bakso di Desa Kedondong, Pesawaran.
Kemudian 3 TKP di Pringsewu, masing-masing Honda Vario di Pekon Wates, Gadingrejo, Honda Beat di Pekon Tanjunganom, Ambarawa, dan Honda Beat di Pekon Karangsari, Pagelaran.
Sedangkan satu TKP lain di wilayah Kecamatan Suoh, Lampung Barat, juga sepeda motor Honda beat.
Dalam aksi kriminalnya, tersangka menggunakan sistem acak dan membekali diri dengan alat berupa kunci leter T untuk merusak kunci kontak sepeda motor.
“Jadi sistemnya, tersangka pergi bertiga dengan satu sepeda motor. Ketika melihat ada sepeda motor yang sedang diparkir dan kurang pengawasan, mereka mencurinya," ujar Faebo.
Tersangka biasa berganti peran. Ada yang siaga di atas sepeda motor sambil mengawasi situasi dan sebagai eksekutor.
Setelah sepeda curian dijual dengan harga Rp2-4 jutaan, tergantung kondisi kendaraan.
“Uang hasil penjualan sepeda motor dibagi rata dan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari," tambahnya.
Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (*)
Curanmor
maling motor
pringsewu update
berita pringsewu
begal
begal lampung
lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
