Polisi Ringkus Kuli Bangunan di Kaliawi Lantaran Bermain dengan Barang Haram

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

1 Oktober 2023 14:21 WIB
Hukum | Rilis ID
Barang bukti extacy yang diamankan Satnarkoba. Foto : Humas
Rilis ID
Barang bukti extacy yang diamankan Satnarkoba. Foto : Humas

RILISID, Bandarlampung — Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandarlampung, menangkap MA (24) warga Jalan Agus Salim Gang Mangga 2, Kelurahan Kaliawi, Kecamatan Tanjungkarang Barat.

Tersangka pemilik sekaligus pengedar narkoba jenis sabu dan extacy, diamankan tidak jauh dari kediamannya, Kamis (28/9/2023) malam. 

Kasat Narkoba Polresta Bandarlampung, Kompol Gigih Andri Putranto mengungkapkan, penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar terkait sering terjadinya aksi penyalahgunaan narkoba. 

"Kita tangkap saat sedang menunggu pembeli di Gang dekat rumahnya," ungkap Kasat, Minggu (1/10/2023).

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan empat paket sedang, 10 paket kecil sabu dan satu buah pil extacy. 

"Satu paket kecil sabu berada di genggaman tangannya. Sedangkan 13 paket sabu lainnya dan pil extacy ditemukan di saku celana," jelas Kompol Gigih. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka biasa melakukan transaksi dengan menunggu pembelinya di pinggir gang tersebut. 

"Total barang bukti sabu yang berhasil kita sita yaitu sebarat 4,7 gram," imbuhnya. 

Kini pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait darimana barang haram tersebut didapatkan oleh tersangka.

"Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat(1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 Tahun dan paling lama 12 Tahun," pungkas Kasat. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Narkoba

kuli bangunan

kaliawi

Bandarlampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya