Polisi Periksa Keluarga Tersangka Penembakan Kantor MUI Pusat dan Autopsi Psikologi

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

3 Mei 2023 20:51 WIB
Hukum | Rilis ID
Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Indrawienny Panji Yoga. Foto : Pandu
Rilis ID
Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Indrawienny Panji Yoga. Foto : Pandu

RILISID, Bandarlampung — Polda Metro Jaya bersama Polda Lampung dan Apsifor, menggeledah rumah mendiang Mustopa, tersangka penembakan di Kantor MUI pusat.

Selain itu, mereka menyita dokumen yang masih ada keterkaitan dengan dokumen di dalam tas.

Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Indrawienny Panji Yoga mengatakan, kedatangannya ke Lampung mengenai kejadian di kantor MUI pusat bersama tim Ditreskrimum Polda Lampung.

"Kami melaksanakan penggeledahan terhadap rumah dari tersangka penembakan di daerah Pesawaran," ujarnya, Rabu (3/4/2023).

Dalam penggeledahan kemarin malam, menurut Kasubdit Jatanras ditemukan dokumen yang kini diamankan dan sekarang sedang dalam penelitian.

"Selanjutnya dari tim kami, tim Apsifor juga melakukan pemeriksaan terhadap keluarga tersangka, kerabat dan termasuk para tetangga," imbuhnya. 

Pemeriksaan tersebut dilakukan di ruang Jatanras Polda Lampung dari pukul 13.00-18.00 Wib.

"Kami didampingi asosiasi psikologi forensik untuk melakukan pendalaman terhadap tersangka dan melakukan autopsi psikologi terhadap pelaku," kata AKBP Indrawienny Panji Yoga.

Menurut Panji Yoga, tujuannya bersama tim Apsifor untuk mendalami bagaimana kepribadian tersangka dan motifnya kenapa melakukan penembakan tersebut.

Untuk hasil sementara, masih dilakukan pendalaman. Karena hasil pemeriksaan tersebut harus komprehensif dan melibatkan banyak team terkait dokumen yang kini masih didalami.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

MUI

Penembakan

keluarga tersangka

Otopsi Psikologi

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya