Polisi Beber Tersangka dan Peran dalam Korupsi Jl Ir Sutami, Kerugian Rp29 Miliar
Pandu Satria
Bandarlampung
Kemudian, Rukun Sitepu (PPK pengganti) yang tidak melaksanakan tupoksinya sebagaimana tertera dalam kontrak pekerjaan.
Ia membiarkan pekerjaan tetap berjalan meskipun mengetahui penggunaan aspal tidak sesuai spesifikasi pada kontrak dan menerima imbalan dari pihak penyedia sebesar Rp100 juta.
Terakhir, BHW (Direktur PT Perentjana Djaja/konsultan pengawas). Ia tidak melaksanakan tupoksinya, tidak pernah turun mengawasi ke lapangan, serta tidak melaksanakan pekerjaan secara cermat dan akurat.
"Modus operandi yaitu mengurangi volume pekerjaan dan penggunaan material aspal yang tidak sesuai spesifikasi yang ada pada kontrak," ujarnya.
Berdasarkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari BPK didapat kerugian negara sebesar Rp29,21 miliar lebih.
Sementara, kerugian negara yang diselamatkan Rp17,39 miliar lebih. Rinciannya, Rp10 miliar disita dari Hengki Widodo alias Engsit.
Rp100 juta disita dari Rukun Sitepu, Rp6,9 miliar dari PT URM, dan Rp257 juta djuga dari PT URM.
Adapun barang bukti diamankan berupa dokumen kontrak dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan pekerjaan, CPU, flash disk, laptop, handphone, dan uang tunai Rp10,1 miliar.
Pasal yang dipersangkakan Pasal 2 atau 3 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP.
Ancaman hukuman, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun.
Korupsi Jalan Ir Sutami
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
