Polisi Beber Tersangka dan Peran dalam Korupsi Jl Ir Sutami, Kerugian Rp29 Miliar

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

29 Desember 2022 17:25 WIB
Hukum | Rilis ID
Dirreskrimsus Kombes Ari Rachman Nafarin, saat menunjukan barang bukti uang. Foto: Pandu
Rilis ID
Dirreskrimsus Kombes Ari Rachman Nafarin, saat menunjukan barang bukti uang. Foto: Pandu

RILISID, Bandarlampung — Polda Lampung akhirnya mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pekerjaan konstruksi preservasi rekonstruksi Jalan Ir Sutami-Sribawono TA 2018-2019, Kamis (29/12/2022).

Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Ari Rachman Nafarin, mengatakan pada tahun anggaran 2018-2019, Kementerian PUPR Dirjen Bina Marga Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional V Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah Provinsi Lampung,  melaksanakan pengadaan barang dan jasa. 

Proyek pekerjaan konstruksi preservasi rekonstruksi Jalan Prof Dr Ir Sutami - Sribawono Sp. Sribawono itu memiliki nilai kontrak Rp143 miliar yang kemudian diadendum menjadi Rp147,5 miliar. Proyek dikerjakan oleh PT Usaha Remaja Mandiri (URM). 

"Kami telah memeriksa 60 saksi yang terdiri dari 27 orang dari pihak Balai Jalan Wilayah Lampung dan 33 orang dari pihak swasta," ungkapnya.

Polisi juga meminta keterangan empat saksi ahli. Masing-masing ahli konstruksi Politeknik Negeri Bandung, ahli hukum pidana UI, ahli pengadaan barang/jasa pemerintah, dan ahli Badan Pemeriksa Keuangan RI.

Selain itu, memeriksa fisik jalan bersama ahli konstruksi Politeknik Negeri Bandung, meminta penghitungan kerugian keuangan negara ke BPK RI, koordinasi dengan jaksa penuntut umum, dan pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi Lampung.

"Alhamdulillah beberapa hari lalu kita menetapkan empat tersangka yang berkasnya sudah P21 (sempurna). Satu orang lagi masih kami periksa," ujarnya.

Tersangka adalah Bambang Wahyu Utomo selaku Direktur PT URM, yang menandatangani kontrak serta melaksanakan pekerjaan tersebut.

Lalu, Hengky widodo, selaku komisaris PT URM, yang merupakan pemilik dan pemodal serta yang mengendalikan PT URM. 

Berikutnya, Sahroni, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) awal yang membocorkan rincian Harga Perkiraan Sendiri (HPS) kepada PT URM sebelum dimulainya lelang. Sehingga, penawaran PT URM mendekati sempurna.

Menampilkan halaman 1 dari 3
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Korupsi Jalan Ir Sutami

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya