Polisi Beber Tersangka dan Peran dalam Korupsi Jl Ir Sutami, Kerugian Rp29 Miliar

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

29 Desember 2022 17:25 WIB
Hukum | Rilis ID
Dirreskrimsus Kombes Ari Rachman Nafarin, saat menunjukan barang bukti uang. Foto: Pandu
Rilis ID
Dirreskrimsus Kombes Ari Rachman Nafarin, saat menunjukan barang bukti uang. Foto: Pandu

Selain itu, denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. (*) 

Menampilkan halaman 3 dari 3
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Korupsi Jalan Ir Sutami

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya