Polisi Beber Tersangka dan Peran dalam Korupsi Jl Ir Sutami, Kerugian Rp29 Miliar
Pandu Satria
Bandarlampung
Selain itu, denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. (*)
Korupsi Jalan Ir Sutami
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
