Polemik Listrik: Denda Rp1,3 M sampai Restitusi Sepihak

Juan Situmeang

Juan Situmeang

Mesuji

22 Juni 2020 20:28 WIB
Hukum | Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/ Dendi Supratman
Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/ Dendi Supratman

Mengenai biro yang bertanggungjawab, Jiar, sebagai Direktur PT Kinkan Kandarung Jaya, belum dapat dihubungi.

Sedangkan Kepala UPT PLN Rayon Tulangbawang dan Mesuji, Jimmi Manalu, mengatakan jika di wilayah tersebut memang sudah terpasang jaringan listrik PLN. 

“Permohonan pasang baru direstitusi di Desa Sidang Iso Mukti dan Iso Rahayu karena di lokasi didapati sambungan langsung sebelum permohonan pasang barunya diproses. Persoalan ini sedang di tangani kepolisian,” jelasnya. (*)

Menampilkan halaman 5 dari 5
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya