Polisi Ringkus Pengedar Narkoba saat akan Bertransaksi di Bandarlampung

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

13 September 2023 13:22 WIB
Hukum | Rilis ID
Tersangka pengedar narkoba berikut barang bukti. Foto : Humas
Rilis ID
Tersangka pengedar narkoba berikut barang bukti. Foto : Humas

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat(2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Narkoba

transaksi

Satresnarkoba

polresta Bandarlampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya