Polisi Ringkus Pengedar Narkoba saat akan Bertransaksi di Bandarlampung
Pandu Satria
Bandarlampung
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat(2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun. (*)
Narkoba
transaksi
Satresnarkoba
polresta Bandarlampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
