Polisi Ringkus Pengedar Narkoba saat akan Bertransaksi di Bandarlampung
Pandu Satria
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bandarlampung, menangkap AD (31) warga Jalan H. Agus Salim Kaliawi Persada Kecamatan Tanjungkarang Barat.
Ia diamankan petugas, lantaran kedapatan menyimpan dan mengedarkan narkoba jenis sabu dan pil extacy.
Kasat Resnarkoba Polresta Bandarlampung Kompol Gigih Andri Putranto mengungkapkan, tersangka ditangkap di depan sebuah rumah yang terletak di Jalan Imam Bonjol Gang Umar Kelurahan Sukajawa, Jumat (8/9/2023) malam.
Penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar, terkait sering terjadinya aksi penyalahgunaan narkoba di lokasi tersebut.
"Tersangka kita tangkap saat akan mengantar barang haram ke JP (DPO)," ungkapnya, Rabu (13/9/2023).
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 6 paket sedang sabu, 2 paket kecil sabu, 3 pill extacy, 1 buah timbangan digital, 10 plastik klip bening di dalam tas milik tersangka.
"Modusnya, mengantarkan paket narkoba sesuai dengan pesanan artinya face to face," jelas Kompol Gigih.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, AD menerima upah sebesar Rp5 juta untuk bisa mengedarkan narkoba jenis sabu seberat 50 gram.
"Kita masih dalami, siapa orang yang menyuplai barang haram dan kepada siapa saja menjual barang haram tersebut. Pasarnya masih di seputaran wilayah Tanjungkarang Barat dan sekitarnya," paparnya.
Untuk JP, petugas masih melakukan pendalaman, apakah yang bersangkutan termasuk kaki tangan (Jaringan) atau hanya sebagai pembeli.
Narkoba
transaksi
Satresnarkoba
polresta Bandarlampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
