Pol PP Amankan 8 Orang Diduga Mesum dan 2 Ember Tuak

Yuda Haryono

Yuda Haryono

Pringsewu

22 April 2020 18:00 WIB
Hukum | Rilis ID
Delapan muda mudi diamankan Pol PP Pringsewu. Foto: Rilis Lampung/Yuda Haryono
Rilis ID
Delapan muda mudi diamankan Pol PP Pringsewu. Foto: Rilis Lampung/Yuda Haryono

RILISID, Pringsewu — Jelang Ramadan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pringsewu, menggelar razia kos-kosan dan miras tradisional di Kecamatan Gadingrejo dan Pringsewu, Selasa (21/4/2020) sekitar pukul 23.00 WIB. Hasilnya, delapan muda-mudi diamankan petugas.

Sasaran dari razia kali ini adalah warung  warung yang menjual miras tanpa izin, lapo tuak minuman tradisional yang sudah meresahkan yang ada di sepanjang Jalan Lintas Barat.

Kabid Perundang-undangan Daerah Maulidin Ansyori, didampingi Kasi Penyidik dan Penyelidikan Hendra Kencana, kepada media ini mengatakan razia gabungan satpol PP untuk menjaga ketertiban umum.

"Selain razia Miras satpol PP juga merazia rumah kos, dan penghuni yang tanpa identitas yang lengkap,” jelasnya.

Hasil razia diamankan 2 ember minuman tradisional jenis tuak di Gadingrejo, serta miras jenis viguor dan bir juga di salah satu  warung di Gadingrejo.

Selanjutnya dari hasil razia Kamar kos didapat  pasangan lima wanita, tiga laki laki, tidur sekamar  yang bukan suami istri dan tanpa dilengkapi surat nikah serta identitas yang lengkap,

"Mereka didata dan diperiksa oleh penyidik. Kita data dan panggil orang tuanya oleh penyidik sekaligus Pamong dan juga pemilik Rumah kost," jelas Maulidin.

Dia berharap kepada pemilik Kost , kalau tidak ada Identitas dan surat resmi agar jangan dimasukkan terlebih saat wabah Covid-19.

“Kepada masyarakat tolong hindari kerumunan ,jaga jarak dan gunakan masker, kalau tidak terlalu penting jangan keluar rumah, ikuti aturan pemerintah dan standar protokoler Satgas Covid-19,” tutup Maulidin. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Adi Pranoto
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya