Pol PP Amankan 8 Orang Diduga Mesum dan 2 Ember Tuak
Yuda Haryono
Pringsewu
RILISID, Pringsewu — Jelang Ramadan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pringsewu, menggelar razia kos-kosan dan miras tradisional di Kecamatan Gadingrejo dan Pringsewu, Selasa (21/4/2020) sekitar pukul 23.00 WIB. Hasilnya, delapan muda-mudi diamankan petugas.
Sasaran dari razia kali ini adalah warung warung yang menjual miras tanpa izin, lapo tuak minuman tradisional yang sudah meresahkan yang ada di sepanjang Jalan Lintas Barat.
Kabid Perundang-undangan Daerah Maulidin Ansyori, didampingi Kasi Penyidik dan Penyelidikan Hendra Kencana, kepada media ini mengatakan razia gabungan satpol PP untuk menjaga ketertiban umum.
"Selain razia Miras satpol PP juga merazia rumah kos, dan penghuni yang tanpa identitas yang lengkap,” jelasnya.
Hasil razia diamankan 2 ember minuman tradisional jenis tuak di Gadingrejo, serta miras jenis viguor dan bir juga di salah satu warung di Gadingrejo.
Selanjutnya dari hasil razia Kamar kos didapat pasangan lima wanita, tiga laki laki, tidur sekamar yang bukan suami istri dan tanpa dilengkapi surat nikah serta identitas yang lengkap,
"Mereka didata dan diperiksa oleh penyidik. Kita data dan panggil orang tuanya oleh penyidik sekaligus Pamong dan juga pemilik Rumah kost," jelas Maulidin.
Dia berharap kepada pemilik Kost , kalau tidak ada Identitas dan surat resmi agar jangan dimasukkan terlebih saat wabah Covid-19.
“Kepada masyarakat tolong hindari kerumunan ,jaga jarak dan gunakan masker, kalau tidak terlalu penting jangan keluar rumah, ikuti aturan pemerintah dan standar protokoler Satgas Covid-19,” tutup Maulidin. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
