Pertanyakan Kasus Penggelapan Sawit, Enam Petani Plasma Justru Dipanggil Penyidik
Juan Santoso Situmeang
Mesuji
Demikian Sumeh (53), warga yang memiliki plasma sawit. Ia juga mengaku hanya ditanya perihal tahu tidak jika kasus itu sudah berdamai.
“Ya, kami tidak tahu, siapa berdamai dengan siapa, kami petani plasma tidak mengetahui siapa yang berdamai dengan tersangka,” ujarnya.
Ditambahkan Haryono, pelapor kasus tersebut, mengenai perdamaian dengan tersangka ia menegaskan tidak ada.
“Kalaupun ada itu perdamaian antara Ketua KUD PT. Budi Dwiyaksa Perkasa (BDP), Roly Abdulah dengan Suroso (yang melakukan penggelapan), mereka sama-sama pengurus KUD Plasma BDB, jadi dibuatkan seolah-olah kasus ini tidak ada dengan cara setor uang senilai kerugian satu truk sawit yang kita tangkap itu. Dan dianggap selesai dengan mereka sendiri,” ujar Haryono.
Ia menduga lambatnya proses hukum terhadap tersangka yang merupakan pengurus KUD yang sama dengan Roly karena ada permufakatan jahat keduanya untuk menghentikan persoalan ini agar tidak sampai ke pengadilan.
“Saya minta aparat penegak hukum yakni Polres Mesuji tegas. Kalau saya yang salah, tangkap saya. Kalau yang mencuri dan menggelapkan itu salah secara hukum ya segera tangkap juga,” tukasnya.
Dihubungi terpisah, Ketua KUD BDP Labuhan Batin, Roly Abdulah, yang mendamaikan sepihak kasus tersebut dengan tersangka Suroso (yang menggelapkan sawit), saat ditanya alasan melakukan perdamaian tanpa sepengetahuan para petani pemilik plasma, belum menjawab. Beberapa pesan yang dikirim dalam status terbaca namun tidak dibalas.
Demikian penyidik dalam kasus tersebut, Ipda. M. Ghani, mengenai kapan menetapkan status tersangka dalam kasus tersebut belum memberikan jawabanan hingga Pukul 17.50 WIB. (*)
sawit
pencurian
polres
mesuji
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
