Pertanyakan Kasus Penggelapan Sawit, Enam Petani Plasma Justru Dipanggil Penyidik
Juan Santoso Situmeang
Mesuji
RILISID, Mesuji — Kasus pencurian dan penggelapan plasma sawit Desa Agungbatin, Kecamatan Simpangpematang, Mesuji masih belum jelas. Hal itu karena Polres Mesuji belum juga dapat menentapkan tersangka atas kasus itu meski barang bukti 1 (satu) unit truk dan tandan sawit sudah disita serta pengakuan tersangka dan saksi-saksi sudah diberikan.
Bahkan, beberapa panggilan saksi-saksi justru menyasar ke petani yang sempat mendatangi Polres setempat sebelumnya untuk mempertanyakan perihal lambatnya penanganan kasus tersebut.
“Ini malah warga kita, beberapa pemilik plasma dipanggilin ke Polres dimintai keterangan. Ada enam orang yang saya tahu, dua lagi diperiksa di dalam (ruang penyidik),” kata Haryono, pelapor pencurian dan penggelapan itu, ditemui di Polres Mesuji, Senin (11/09/2023).
Enam orang pemilik plasma yang dipanggil itu, ungkap Haryono adalah Santoso (73), Munari, Sumeh, Subangi dan Sampini serta Sunarto.
Dari enam saksi tambahan itu, kata Haryono yang datang menghadap ke penyidik adalah Santoso dan Sumeh.
“Warga yang lainnya belum bisa hadir. Karena ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan. Tapi jika untuk tambahan, sebenarnya kita sudah cukup banyak yang dimintai keterangan. Ada empat orang sebelumnya termasuk saya sebagai pelapor,” katanya.
Santoso dan Sumeh, dua warga yang baru diperiksa penyidik mengatakan jika mereka ditanya dengan pertanyaan yang sama, yang intinya penyidik menanyakan tahu tidak jika persoalan tersebut sudah berdamai.
“Saya sudah dua kali ditanya, ya itu-itu lagi pertanyaanya,” ujarnya yang mengeluh jika harus dipanggil berulang kali karena faktor usia. Ia mengatakan sudah dua kali diminta keterangan.
Lagipula, kata dia, dirinya hanya sebatas saksi tambahan yang keterangannya sudah diberikan sejak awal ke polres beberapa waktu lalu.
“Ini kami diperiksa terus, lah tersangkanya malah tetap bebas diluar sana,” ujarnya.
sawit
pencurian
polres
mesuji
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
