Perampas Sepeda Motor di Pantai Pekon Tegineneng segera Diadili
Adi Yulyandi
Tanggamus
RILISID, Tanggamus — Tersangka pencurian dengan kekerasan (curas) sepeda motor, Dwi Mediyanda alias Yanda (25), dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tanggamus, Rabu (25/11/2020).
Berkas perkara warga Pekon Ketapang Kecamatan Limau tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21.
Kapolsek Limau AKP Oktafia Siagian mengatakan, pelimpahan berdasarkan surat Kejari Tanggamus nomor B-1356 /L.8.19./Eoh.1/11/2020 tanggal 18 November 2020.
"Atas dasar surat Kejari Tanggamus, tersangka dilimpahkan ke JPU Kejari Tanggamus pukul 13.00 WIB," kata Oktafia mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya.
Menurut Oktafia, pelimpahan tersangka sebagai tindak lanjut ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1), dan pasal 139 KUHP.
"Berdasarkan hal itu, penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan guna proses persidangan," ujarnya.
Oktafia menjelaskan sebelum ditangkap tersangka menghilang tiga tahun, ke luar dari Tanggamus. Tepatnya, sejak rekan-rekannya menjual hasil kejahatan sebab takut ditangkap.
"Berdasarkan informasi masyarakat, tersangka ditangkap di Dusun Ciluluk Pekon Ketapang, pada Jumat, 28 Agustus 2020," jelasnya.
Tersangka dilaporkan Yuyun Puspaningrum (27), warga Pekon Kresnomulyo, Ambarawa, Pringsewu tanggal 2 Januari 2017.
Dia juga masuk daftar pencarian orang (DPO) Polsek Limau Nomor: DPO/07/IX/2017/Reskrim tanggal 18 September 2017.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
