Perampas Sepeda Motor di Pantai Pekon Tegineneng segera Diadili
Adi Yulyandi
Tanggamus
Tersangka bersama tiga rekannya yang telah ditangkap terlebih dahulu, melakukan curas sepeda motor Honda Beat BE 4105 RJ, Senin (2/1/2017).
"Rekannya yang lebih dulu dibekuk Dedek (26), Reza Alfikri (23), dan Dony Saputra (24). Mereka beraksi di Dusun Karang Brak Pekon Tegineneng.
Mereka menodong korban dengan pisau dan mengambil sepeda motornya di Pantai Dusun Karang Brak.
"Para pelaku memiliki peran masing-masing. Dan saat itu tersangka Yanda beperan mengawasi keadaan," ujarnya.
Atas kejahatannya, Yanda dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
