Perampas Sepeda Motor di Pantai Pekon Tegineneng segera Diadili

Adi Yulyandi

Adi Yulyandi

Tanggamus

25 November 2020 20:20 WIB
Hukum | Rilis ID
Pelimpahan tersangka curas di Kejari Tanggamus. FOTO: ISTIMEWA
Rilis ID
Pelimpahan tersangka curas di Kejari Tanggamus. FOTO: ISTIMEWA

Tersangka bersama tiga rekannya yang telah ditangkap terlebih dahulu, melakukan curas sepeda motor Honda Beat BE 4105 RJ, Senin (2/1/2017).

"Rekannya yang lebih dulu dibekuk Dedek (26), Reza Alfikri (23), dan Dony Saputra (24). Mereka beraksi di Dusun Karang Brak Pekon Tegineneng.

Mereka menodong korban dengan pisau dan mengambil sepeda motornya di Pantai Dusun Karang Brak.

"Para pelaku memiliki peran masing-masing. Dan saat itu tersangka Yanda beperan mengawasi keadaan," ujarnya.

Atas kejahatannya, Yanda dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. (*)

 

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya