Penimbun BBM Subsidi Berhasil Kabur

Isti Febri Wantika

Isti Febri Wantika

Lampung Utara

13 September 2022 18:46 WIB
Hukum | Rilis ID
Suasana saat penggerebekan tempat penimbunan BBM subisidi di Kalibalangan, Lampung Utara. Foto Ist
Rilis ID
Suasana saat penggerebekan tempat penimbunan BBM subisidi di Kalibalangan, Lampung Utara. Foto Ist

"Kita beli Rp10 ribu/liter, jual kepada konsumen di Bungamayang Rp11 ribu, kita hanya ambil keuntungan dari jatah cor dan ongkos saja," tuturnya. 

Untuk diketahui, penyalahgunaan BBM bersubsidi ini adalah tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53-58 Undang-undang No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Ancamannya pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. (*) 

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Juan Santoso Situmeang
Tag :

BBM subsidi

Lampura

Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya