Penimbun BBM Subsidi Berhasil Kabur
Isti Febri Wantika
Lampung Utara
"Kita beli Rp10 ribu/liter, jual kepada konsumen di Bungamayang Rp11 ribu, kita hanya ambil keuntungan dari jatah cor dan ongkos saja," tuturnya.
Untuk diketahui, penyalahgunaan BBM bersubsidi ini adalah tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53-58 Undang-undang No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Ancamannya pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. (*)
BBM subsidi
Lampura
Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
