Penangguhan Penahanan Ketua RT yang Bubarkan Ibadah Gereja Terus Menuai Dukungan

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Bandarlampung

27 Maret 2023 19:59 WIB
Hukum | Rilis ID
Foto: Istimewa
Rilis ID
Foto: Istimewa

RILISID, Bandarlampung — Penangguhan penahanan Ketua RT 12 Rajabasa Kota Bandarlampung, Wawan Kurniawan, terus menuai dukungan dari berbagai lintas agama.

Hal itu terungkap setelah sejumlah tokoh lintas agama melakukan pertemuan di Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Lampung, Senin (27/3/2023).

Mereka sepakat mendukung upaya Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Lampung yang mengajukan penangguhan penahanan Wawan yang ditetapkan sebagai tersangka setelah membubarkan ibadah jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) Bandarlampung belum lama ini.

“Kita satu warga negara mencintai Provinsi Lampung yang damai ini dan menghasilkan poin-poin kesamaan sikap kita,” kata Kakanwil Kemenag Lampung Puji Raharjo, Senin (27/3/2023).

“Kita semua di Provinsi Lampung ingin damai dan rukun bersama-sama,” sambungnya.

Mereka juga menegaskan bahwa tidak ada persoalan suku dan agama serta tidak melakukan intervensi penegakan hukum dalam perkara tersebut.

“Tidak ada persoalan suku di sini. Tidak ada persoalan agama. Segala sesuatu kita serahkan prosesnya sebagaimana yang berjalan sekarang di Kepolisian Daerah (Polda) Lampung,” tambah Ketua DPD Pemuda Batak Bersatu Lampung Donald Harris Sihotang.

Sebelumnya, FKUB Lampung telah menyerahkan surat permohonan penangguhan penahanan terhadap Wawan Kurniawan. Surat tersebut diterima Kanit 1 Subdit Sosbud Ditintelkam Polda Lampung Kompol Hermizi pada Jumat (24/3/2023).

Ketua FKUB Bandarlampung Purna Irawan juga menyerahkan surat permohonan penangguhan penahanan RT Wawan yang diterima Dirbinmas Polda Lampung Kombes Pol Anang Triardono. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Segan Simanjuntak
Tag :

Penangguhan Penahanan Ketua RT

Bubarkan Ibadah Gereja

Wawan

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya