Pembunuhan Direncanakan, Korban Ditusuk 24 Kali, Tersangka: Saya Akan Menikah Bulan Ini

Adi Yulyandi

Adi Yulyandi

Tanggamus

15 Juli 2021 18:03 WIB
Hukum | Rilis ID
Tersangka Bakas Maulana saat dihadirkan pada gelar perkara kasus pembunuhan bos konter Dede Saputra, Kamis (15//7/2021). FOTO: Adi Yulyandi
Rilis ID
Tersangka Bakas Maulana saat dihadirkan pada gelar perkara kasus pembunuhan bos konter Dede Saputra, Kamis (15//7/2021). FOTO: Adi Yulyandi

RILISID, Tanggamus — Kedua tersangka pembunuhan bos konter HP di wilayah Gisting, Kabupaten Tanggamus, mengaku menyesal telah melakukan pembunuhan berencana tersebut.

Menurut tersangka Bakas Maulana (21), dirinya khilaf karena terbalut dendam pada korban Dede Saputra (32) yang memiliki hubungan gelap dengan tersangka.

Berita Terkait Baca: Asmara Gelap Jadi Pemicu, Ini Kronologi Lengkap Pembunuhan Bos Konter di Tanggamus

Bakas merasa sering dibohongi korban soal bayaran usai berhubungan. Ia pun merencanakan pembunuhan Dede dengan menghubungi Syahrial (diduga punya hubungan spesial dengan Bakas).

“Saya minta maaf kepada keluarga. Saya menyesal dan khilaf melakukan pembunuh,” ratap Bakas yang kakinya ditembak karena menurut polisi mencoba kabur saat akan ditangkap, pada gelar perkara di Mapolres Tanggamus, Kamis (15/7/2021).  

Berita Terkait Baca: Polisi Benarkan Sudah Tangkap Dua Pria Terduga Pembunuhan Bos Konter di Tanggamus

Menurut Bakas, dirinya mengenal Dede pada 2019 lalu saat dia sering bermain futsal di Talang Padang. Korban sering nongkrong disana karena pemilik tempat adalah rekan korban. Awal 2020 keduanya mulai intens berkomunikasi.  

Sementara tersangka Syahrial ternyata akan menikah pada bulan Juli ini.  Ia juga mengaku khilaf dan menyesal atas perbuatannya.

“Sudah sebar undangan. Saya kecewa enggak jadi nikah,” katanya singkat.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Andry Kurniawan
Tag :

pembunuhan berencana

asmara berdarah

hubungan gelap

polres tanggamus

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya