Pembunuhan Direncanakan, Korban Ditusuk 24 Kali, Tersangka: Saya Akan Menikah Bulan Ini

Adi Yulyandi

Adi Yulyandi

Tanggamus

15 Juli 2021 18:03 WIB
Hukum | Rilis ID
Tersangka Bakas Maulana saat dihadirkan pada gelar perkara kasus pembunuhan bos konter Dede Saputra, Kamis (15//7/2021). FOTO: Adi Yulyandi
Rilis ID
Tersangka Bakas Maulana saat dihadirkan pada gelar perkara kasus pembunuhan bos konter Dede Saputra, Kamis (15//7/2021). FOTO: Adi Yulyandi

Kasatreskrim Polres Tanggamus AKP Ramon Zamora mengatakan, berdasarkan hasil visum di RS Bhayangkara, ditubuh korban ditemukan 24 luka tusukan di dada dan luka di kepala karena benda tumpul.

Berita Terkait Baca: Mayat Diduga Korban Pembunuhan yang Terbungkus Plastik Ikan Akhirnya Teridentifikasi

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka diancam dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. Juga Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” pungkas Ramon. (*) 

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Andry Kurniawan
Tag :

pembunuhan berencana

asmara berdarah

hubungan gelap

polres tanggamus

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya