Pembunuhan Direncanakan, Korban Ditusuk 24 Kali, Tersangka: Saya Akan Menikah Bulan Ini
Adi Yulyandi
Tanggamus
Kasatreskrim Polres Tanggamus AKP Ramon Zamora mengatakan, berdasarkan hasil visum di RS Bhayangkara, ditubuh korban ditemukan 24 luka tusukan di dada dan luka di kepala karena benda tumpul.
Berita Terkait Baca: Mayat Diduga Korban Pembunuhan yang Terbungkus Plastik Ikan Akhirnya Teridentifikasi
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka diancam dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. Juga Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” pungkas Ramon. (*)
pembunuhan berencana
asmara berdarah
hubungan gelap
polres tanggamus
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
