Pejabat PPK dan Direktur CV, Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Kontainer Sampah DLH Kota Bandarlampung

Muhaimin Abdullah

Muhaimin Abdullah

Bandarlampung

8 September 2023 18:29 WIB
Hukum | Rilis ID
Ekspose penetapan tersangka korupsi pengadaan Kontainer DLH Kota Bandarlampung di Kejari setempat. Foto : Muhaimin
Rilis ID
Ekspose penetapan tersangka korupsi pengadaan Kontainer DLH Kota Bandarlampung di Kejari setempat. Foto : Muhaimin

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3, Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Sebagaimana telah diubah, dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Lihat video: 

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Kontainer

Pengadaan

DLH Kota Bandarlampung

Kejari Bandarlampung

Helmi

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya