Pejabat PPK dan Direktur CV, Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Kontainer Sampah DLH Kota Bandarlampung
Muhaimin Abdullah
Bandarlampung
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3, Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah, dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (*)
Lihat video:
Kontainer
Pengadaan
DLH Kota Bandarlampung
Kejari Bandarlampung
Helmi
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
