Pejabat PPK dan Direktur CV, Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Kontainer Sampah DLH Kota Bandarlampung
Muhaimin Abdullah
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung, akhirnya menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kontainer sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandarlampung Tahun Anggaran 2018 dan 2020.
Dua tersangkanya Ismed Saleh sebagai pejabat PPK DLH Kota Bandarlampung dan Widiyanto Direktur CV Widia Karya Mandiri.
Kajari Bandarlampung Helmi Hasan menjelaskan, penetapan tersangka berdasarkan perhitungan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dimana kerugian negara pada tahun 2018 mencapai Rp230 juta dan tahun 2020 sebesar Rp169 juta.
"Hari ini kita menetapkan dua orang tersangka dengan kerugian negara lebih dari Rp400 juta," kata Helmi Hasan dalam ekspose, Jumat (8/9/2023).
Helmi menyampaikan, modus yang digunakan oleh tersangka dengan cara spesifikasi digunakan tidak sesuai dengan kontrak, yakni ketebalan bahan kontainernya tidak sesuai.
Ia menuturkan, selain dua tersangka yang saat ini dititipkan ke rumah tahanan negara. Masih ada satu orang lagi yang tidak datang saat dipanggil pada hari ini.
"Satu lagi saksi dengan inisial EW merupakan rekanan dari proyek pengadaan konteiner sampah DLH Bandarlampung," tutur Kajari.
Helmi mengungkapkan, penanganan kasus pengadaan kontainer sampah DLH Bandarlampung sudah berjalan hampir satu tahun sejak Oktober 2022.
Dalam penanganan kasus korupsi DLH, total sudah ada 36 saksi yang diperiksa. Sebagian besar berasal dari DLH Bandarlampung dan sektor lainnya.
"Para tersangka akan ditahan selama 20 hari kedepan di Lapas Rajabasa Bandarlampung," ungkap Helmi.
Kontainer
Pengadaan
DLH Kota Bandarlampung
Kejari Bandarlampung
Helmi
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
