Pascadamai, Pelapor Dugaan Penganiayaan BKD Lampung Cabut Laporan
Pandu Satria
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Pasca perdamaian, keluarga korban dugaan penganiayaan di BKD Lampung mencabut laporan kepolisian, Jumat (22/9/2023).
Diketahui, korban adalah Ahmad Farhan. Sementara, tersangkanya mantan Kabid Mutasi BKD Lampung, Deny Rolind Zabara.
Laporan yang dicabut bernomor LP/B/1160/VIII/2023/SPKT/Polresta Bandarlampung/Polda Lampung tanggal 9 Agustus 2023.
Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Dennis Arya Putra, menyebutkan dalam surat pencabutan laporan tertera beberapa poin kesepakatan antara kedua pihak.
Di antaranya, memohon kepada Satreskrim Polresta dan Kejaksaan Negeri Bandarlampung agar kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan.
"Pelapor dan terlapor meminta penyelesaian melalui Restorative Justice (RJ)," jelasnya.
Untuk itu, polisi berpedoman pada Peraturan Polri (Perpol) Nomor 8 tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif (RJ).
"Artinya, RJ baru dapat ditempuh setelah semua persyaratan umum termasuk formil dan materiil, serta khusus dipenuhi," paparnya.
Syarat materiil dijelaskan dalam ketentuan Pasal 5 Perpol 8/2021 yang berbunyi:
a. tidak menimbulkan keresahan dan/atau penolakan dari masyarakat;
Penganiayaan di BKD
IPDN
calon ASN dianiaya
magang BKD dianiaya
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
