Pascadamai, Pelapor Dugaan Penganiayaan BKD Lampung Cabut Laporan
Pandu Satria
Bandarlampung
b. tidak berdampak konflik sosial;
c. tidak berpotensi memecah belah bangsa;
d. tidak bersifat radikalisme dan separatisme;
e. bukan pelaku pengulangan tindak pidana berdasarkan Putusan Pengadilan; dan
f. bukan tindak pidana terorisme, tindak pidana terhadap keamanan negara, tindak pidana korupsi dan tindak pidana terhadap nyawa orang.”
Kemudian, syarat formil dijelaskan dalam Pasal 6 ayat (1) Perpol 8/2021:
a. perdamaian dari kedua belah pihak, kecuali untuk tindak pidana narkoba; dan
b. pemenuhan hak-hak korban dan tanggung jawab pelaku, kecuali untuk tindak pidana narkoba.
Dennis menjelaskan pihaknya sudah melakukan penyelidikan dan penyidikan secara maksimal dalam perkara ini.
Sebab itu, sebelum RJ diputuskan akan digelar perkara dengan menghadirkan semua pihak. (*)
Penganiayaan di BKD
IPDN
calon ASN dianiaya
magang BKD dianiaya
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
