Pascadamai, Pelapor Dugaan Penganiayaan BKD Lampung Cabut Laporan

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

25 September 2023 16:06 WIB
Hukum | Rilis ID
Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Dennis Arya Putra. Foto: Pandu
Rilis ID
Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Dennis Arya Putra. Foto: Pandu

b. tidak berdampak konflik sosial;

c. tidak berpotensi memecah belah bangsa;

d. tidak bersifat radikalisme dan separatisme;

e. bukan pelaku pengulangan tindak pidana berdasarkan Putusan Pengadilan; dan

f. bukan tindak pidana terorisme, tindak pidana terhadap keamanan negara, tindak pidana korupsi dan tindak pidana terhadap nyawa orang.”

Kemudian, syarat formil dijelaskan dalam Pasal 6 ayat (1) Perpol 8/2021: 

a. perdamaian dari kedua belah pihak, kecuali untuk tindak pidana narkoba; dan

b. pemenuhan hak-hak korban dan tanggung jawab pelaku, kecuali untuk tindak pidana narkoba.

Dennis menjelaskan pihaknya sudah melakukan penyelidikan dan penyidikan secara maksimal dalam perkara ini. 

Sebab itu, sebelum RJ diputuskan akan digelar perkara dengan menghadirkan semua pihak. (*) 

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Penganiayaan di BKD

IPDN

calon ASN dianiaya

magang BKD dianiaya

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya