PWI Lampung: Tangkap Pelaku Intimidasi dan Ancaman Jurnalis di Lampung Barat
lampung@rilis.id
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lampung meminta polisi segera mengusut kasus kekerasan dan intimidasi terhadap wartawan Metro TV Lampung Barat, Yehezkiel Ngantung. Pelaku harus segera ditangkap dan diproses hukum, apalagi mayoritas pelaku itu dikendalikan orang-orang yang berpedidikan dan melek hukum.
“Kita minta korban juga segera melaporkan peristiwa itu kepada penegak hukum, terutama kepolisian. Sehingga ada efek jera, sekaligus pembelajaran kepada masyarakat tentang kemerdekaan pers. Apalagi jelas-jelas korban sedang melakukan kegiatan jurnalistik. Kita minta pelaku diproses hukum,” tegas Wakil Ketua PWI Lampung Bidang Pembelaan Wartawan Juniardi, dalam siaran pers yang diterima Rilisid Lampung, Rabu (5/5/2021).
Juniardi menambahkan, berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 atau UU Pers, menyebutkan pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis uraian yang tersedia.
“Pada dasarnya pers memiliki kemerdekaan dalam menjalankan profesinya. Itu berarti pers tidak dapat dilarang untuk menyebarkan suatu berita atau informasi jika memang hal tersebut berguna untuk kepentingan publik,” kata Juniardi lagi.
Menurut Juniardi, kemerdekaan pers tersebut juga disebutkan dalam Kode Etik Jurnalistik, bahwa kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia.
“Akan tetapi, dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama. Ini berarti kemerdekaan pers itu tidak tanpa batas,” terus Juniardi.
Hal-hal yang membatasinya yang perlu diperhatikan oleh pers dalam memuat berita adalah, berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
